Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI
Teks Saat Ini
(1) Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) huruf a dilakukan oleh Dinas Provinsi dengan cara:
a. pengidentifikasian sumber-sumber penyebab adanya kandungan residu; dan
b. pengambilan dan pengujian sampel uji berupa pakan, air, dan sedimen pada wadah budidaya yang komoditasnya terdeteksi mengandung residu.
(2) Dalam melakukan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Provinsi dapat melibatkan Direktorat Jenderal dan Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
