Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang PENGENDALIAN RESIDU OBAT IKAN BAHAN KIMIA DAN KONTAMINAN PADA KEGIATAN PEMBUDIDAYAAN IKAN KONSUMSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Residu pada kegiatan pembudidayaan ikan konsumsi dilakukan pada tahap: a. pembenihan; dan b. pembesaran. (2) Pengendalian Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. monitoring; b. investigasi; dan c. tindakan perbaikan. No.1904, 2015 (3) Pengendalian Residu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal dan gubernur. (4) Pengendalian Residu oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda