Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2015 difokuskan pada: a. peningkatan produksi perikanan untuk pemantapan ketahanan pangan dan gizi; b. peningkatan daya saing dan nilai tambah produk kelautan dan perikanan; c. pendayagunaan potensi ekonomi sumber daya kelautan; d. pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan; e. peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan; dan f. peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusis kelautan dan perikanan serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan. (2) Indikator Kinerja Utama KKP Tahun 2015 adalah sebagai berikut: a. pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Perikanan (%/tahun); b. produksi perikanan (juta ton); c. produksi garam rakyat (juta ton); d. nilai tukar nelayan/pembudidaya ikan; e. tingkat konsumsi ikan dalam negeri (kg/kapita/tahun); f. nilai ekspor komoditas perikanan (USD miliar); g. jumlah kasus penolakan ekspor hasil perikanan per negara mitra (kasus); h. jumlah luas kawasan konservasi perairan yang dikelola (pulau); i. jumlah Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang difasilitasi pengembangan ekonominya (pulau); dan j. persentase ketatatan pelaku usaha kelautan dan perikanan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (%). (3) Program pembangunan kelautan dan perikanan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2015 adalah sebagai berikut: a. program pengembangan dan pengelolaan sumber daya perikanan tangkap; b. program pengelolaan sumber daya perikanan budidaya; c. program peningkatan daya saing usaha dan produk kelautan dan perikanan; d. program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; e. program pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; f. program pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; g. program penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan dan perikanan; h. program pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; i. program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur KKP; dan j. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya KKP.
Koreksi Anda