Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renja KKP Tahun 2015 merupakan dokumen perencanaan transisi yang menjadi jembatan antara Renstra KKP 2009-2014 dan Renstra KKP Tahun 2015-2019. (2) Renja KKP Tahun 2015 merupakan Rencana Kerja tahun pertama pelaksanaan Renstra KKP Tahun 2015-2019, serta memuat program dan kegiatan dan indikasi anggaran. (3) Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2015 mengacu kepada Peraturan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015. (4) Renja KKP Tahun 2015 disusun dengan pendekatan berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah yang memuat kebijakan, program, kegiatan, indikator kinerja dan target sasaran kinerja berdasarkan pagu indikatif tahun 2015. (5) Renja KKP Tahun 2015 dijabarkan lebih rinci dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian Lembaga KKP berdasarkan UU APBN 2015. (6) Renja KKP Tahun 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi unit kerja eselon I dalam menyusun Renja Eselon I Tahun 2015
Koreksi Anda