Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 39-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.06/MEN/2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELABUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.29/MEN/2010 pada Lampirannya diubah menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda