Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembayaran PPP diatur sebagai berikut: a. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran PPP (SPP- PPP) berdasarkan persetujuan permohonan SIUP, SIKPI, atau SIPR dalam rangkap 2 (dua), masing- masing disampaikan: 1) lembar I untuk pemohon; dan 2) lembar II untuk pertinggal. b. Berdasarkan SPP-PPP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemohon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak On line untuk memperoleh kode billing; c. Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pemohon melaksanakan pembayaran PPP kepada Bank Persepsi dan menyampaikan bukti bayar kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. Pembayaran PPP dan penyampaian bukti bayar kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan; e. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPP-PPP diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIUP, SIKPI, dan SIPR dinyatakan batal demi hukum; f. Direktur Jenderal menerbitkan SIUP atau SIKPI baru, perubahan, atau perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak bukti bayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diterima; g. Direktur Jenderal menerbitkan SIPR baru atau perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak bukti bayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diterima. (2) Tata cara pembayaran PHP diatur sebagai berikut: a. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran PHP (SPP- PHP) berdasarkan persetujuan permohonan SIPI, dalam rangkap 2 (dua), masing-masing disampaikan: 1) lembar I untuk pemohon;dan 2) lembar II untuk pertinggal. b. Berdasarkan SPP-PHP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemohon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak On line untuk memperoleh kode billing; c. Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pemohon melaksanakan pembayaran PHP kepada Bank Persepsi dan menyampaikan bukti bayar kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. Pembayaran PHP dan penyampaian bukti bayar kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan; e. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPP-PHP diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pemohon tidak membayar PHP, permohonan SIPI dinyatakan batal demi hukum; f. Direktur Jenderal menerbitkan SIPI baru, perubahan, atau perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak bukti bayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diterima.
Koreksi Anda