Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pembayaran PPP diatur sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran PPP (SPP- PPP) berdasarkan persetujuan permohonan SIUP, SIKPI, atau SIPR dalam rangkap 2 (dua), masing- masing disampaikan:
1) lembar I untuk pemohon; dan 2) lembar II untuk pertinggal.
b. Berdasarkan SPP-PPP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemohon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak On line untuk memperoleh kode billing;
c. Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pemohon melaksanakan pembayaran PPP kepada Bank Persepsi dan menyampaikan bukti bayar kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Pembayaran PPP dan penyampaian bukti bayar kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan;
e. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPP-PPP diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d, pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIUP, SIKPI, dan SIPR dinyatakan batal demi hukum;
f. Direktur Jenderal menerbitkan SIUP atau SIKPI baru, perubahan, atau perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak bukti bayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diterima;
g. Direktur Jenderal menerbitkan SIPR baru atau perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak bukti bayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diterima.
(2) Tata cara pembayaran PHP diatur sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran PHP (SPP- PHP) berdasarkan persetujuan permohonan SIPI, dalam rangkap 2 (dua), masing-masing disampaikan:
1) lembar I untuk pemohon;dan 2) lembar II untuk pertinggal.
b. Berdasarkan SPP-PHP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemohon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak On line untuk memperoleh kode billing;
c. Berdasarkan kode billing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pemohon melaksanakan pembayaran PHP kepada Bank Persepsi dan menyampaikan bukti bayar kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
d. Pembayaran PHP dan penyampaian bukti bayar kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan;
e. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPP-PHP diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pemohon tidak membayar PHP, permohonan SIPI dinyatakan batal demi hukum;
f. Direktur Jenderal menerbitkan SIPI baru, perubahan, atau perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak bukti bayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diterima.
Koreksi Anda
