Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan: a. skala kecil sebesar 5% (lima per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan dikalikan ukuran (GT) kapal; b. skala menengah sebesar 10% (sepuluh per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan dikalikan ukuran (GT) kapal; c. skala besar sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dikalikan produktivitas kapal dikalikan Harga Patokan Ikan dikalikan ukuran (GT) kapal. (2) Ketentuan mengenai pengelompokan dan kriteria skala kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda