Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan besaran tarif per GT dan tarif per unit rumpon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
