Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran PPP untuk SIKPI baru, perubahan, atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif per GT dari ukuran (GT) kapal pengangkut ikan yang direalisasikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id