Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Besaran PPP untuk SIKPI baru, perubahan, atau perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan tarif per GT dari ukuran (GT) kapal pengangkut ikan yang direalisasikan.
Koreksi Anda
