Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Besaran PPP untuk SIUP baru atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan tarif per GT.
(2) Besaran PPP untuk SIUP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibayar sebesar 100% (seratus persen) dari masing-masing kisaran (range) ukuran kapal (GT) teratas dari jumlah kapal yang dialokasikan.
(3) Besaran PPP untuk SIUP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. terjadi penambahan kisaran (range) ukuran kapal (GT), maka PPP yang harus dibayar sebesar 100% (seratus persen) dari selisih kisaran (range) ukuran kapal (GT) baru yang diajukan;
b. terjadi pengurangan kisaran (range) ukuran kapal (GT), maka selisih PPP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
