Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran PPP untuk SIUP baru atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan tarif per GT. (2) Besaran PPP untuk SIUP baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibayar sebesar 100% (seratus persen) dari masing-masing kisaran (range) ukuran kapal (GT) teratas dari jumlah kapal yang dialokasikan. (3) Besaran PPP untuk SIUP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. terjadi penambahan kisaran (range) ukuran kapal (GT), maka PPP yang harus dibayar sebesar 100% (seratus persen) dari selisih kisaran (range) ukuran kapal (GT) baru yang diajukan; b. terjadi pengurangan kisaran (range) ukuran kapal (GT), maka selisih PPP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda