Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2004 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
