Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2004 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id