Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dikenakan kepada setiap orang pada saat permohonan SIPI baru, perubahan, atau perpanjangan.
(2) PHP untuk SIPI perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan pungutan dalam hal adanya perubahan daerah penangkapan dan pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, atau pelabuhan singgah.
Koreksi Anda
