Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada setiap orang pada saat permohonan:
a. SIUP baru atau perubahan;
b. SIKPI baru, perubahan, atau perpanjangan; dan
c. SIPR baru atau perpanjangan.
(2) PPP untuk SIUP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dikenakan dalam hal adanya kebijakan pemerintah dalam pengelolaan perikanan maupun perubahan penanggung jawab perusahaan, domisili usaha, daerah penangkapan, pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat.
(3) PPP untuk SIKPI perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak dikenakan dalam hal adanya perubahan pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat.
Koreksi Anda
