Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran diatas 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
dan/atau Laut Lepas dikenakan pungutan perikanan.
(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PPP; dan
b. PHP.
Koreksi Anda
