Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG BERASAL DARI PUNGUTAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berukuran diatas 30 (tiga puluh) Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara dan/atau Laut Lepas dikenakan pungutan perikanan. (2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PPP; dan b. PHP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 38-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id