Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2013 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
