Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan melalui: a. peningkatan sinergitas kelembagaan penyuluh pemerintah; dan b. penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Utama/Pelaku Usaha; (2) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan kuantitas dan kompetensi ketenagaan penyuluh perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan melalui: a. peningkatan kuantitas penyuluh perikanan; b. peningkatan kompetensi penyuluh perikanan; dan c. peningkatan koordinasi antar penyuluh. (3) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka penguatan dan penataan sistem penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan melalui: a. penyusunan programa penyuluhan perikanan; b. penyediaan metode penyuluhan perikanan; c. penataan materi penyuluhan perikanan; dan d. pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan lintas subsektor. (4) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kelembagaan Pelaku Utama serta Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan melalui: a. penumbuhan dan pengembangan kelembagaan Pelaku Utama; b. penyebaran kelembagaan ekonomi Pelaku Utama; c. pemberian penghargaan bagi kelompok Pelaku Utama dan kelembagaan ekonomi Pelaku Usaha berprestasi; d. penumbuhan dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk menjadi penyuluh swadaya dan mendorong motivasi swasta untuk turut berperan aktif dalam penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif; dan e. pengembangan kerjasama penyelenggaraan penyuluhan lintas subsektor. (5) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilaksanakan melalui: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengembangan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan untuk meningkatkan produktivitas penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan yang efektif dan efisien, serta mendukung upaya peningkatan kemandirian masyarakat; b. penyediaan sarana Penyuluhan Perikanan; c. pemenuhan kebutuhan prasarana Penyuluhan Perikanan; dan d. pemenuhan pembiayaan penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan. (6) Strategi penyuluhan perikanan dalam rangka peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f dilaksanakan melalui: a. pembinaan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan; dan b. pemenuhan pengawasan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan. (7) Strategi Penyuluhan Perikanan dalam rangka pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan, Pelaku Utama dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g dilaksanakan melalui: a. pembangunan jejaring antar penyuluh perikanan dengan kelompok, gabungan kelompok, dan asosiasi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha; b. penumbuhan dan pengembangan kapasitas kemampuan kelompok Pelaku Utama dan Pelaku Usaha melalui studi banding dan permagangan; c. penumbuhan dan pengembangan kemampuan penyuluh perikanan sebagai konsultan kerja mitra bank; d. peningkatan kemandirian kelompok Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam mengakses permodalan melalui kredit ketahanan pangan dan energi atau kredit komersial; e. pembangunan forum-forum pertemuan untuk produk kelompok dan dikembangkan secara lokal, regional, nasional, dan internasional; dan f. pengembangan bentuk pasar berjangka kelautan dan perikanan, guna menentukan dan memastikan harga.
Koreksi Anda