Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan dengan cara: a. peningkatan kapasitas kelembagaan Penyuluhan Perikanan; b. peningkatan kuantitas dan kompetensi ketenagaan penyuluh perikanan; c. penguatan dan penataan sistem penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan; d. peningkatan kapasitas dan kelembagaan Pelaku Utama serta Pelaku Usaha; e. peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan Penyuluhan Perikanan; f. peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan; dan g. pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id