Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Strategi Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan dengan cara:
a. peningkatan kapasitas kelembagaan Penyuluhan Perikanan;
b. peningkatan kuantitas dan kompetensi ketenagaan penyuluh perikanan;
c. penguatan dan penataan sistem penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan;
d. peningkatan kapasitas dan kelembagaan Pelaku Utama serta Pelaku Usaha;
e. peningkatan dukungan sarana, prasarana, dan pembiayaan Penyuluhan Perikanan;
f. peningkatan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan; dan
g. pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
