Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Strategi Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi:
a. metode pendidikan orang dewasa;
b. penyuluhan sebagai gerakan masyarakat;
c. penumbuhan dan pengembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan;
d. keadilan dan kesetaraan gender; dan
e. peningkatan kapasitas Pelaku Utama yang profesional.
(2) Penyusunan strategi Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang perikanan.
Koreksi Anda
