Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi: a. metode pendidikan orang dewasa; b. penyuluhan sebagai gerakan masyarakat; c. penumbuhan dan pengembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan; d. keadilan dan kesetaraan gender; dan e. peningkatan kapasitas Pelaku Utama yang profesional. (2) Penyusunan strategi Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id