Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, dilakukan secara terintegrasi dengan subsistem pembangunan pertanian dan penyuluhan kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh Pelaku Utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan programa Penyuluhan Perikanan pada tiap- tiap tingkat administrasi pemerintahan.
Koreksi Anda
