Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penguatan dan koordinasi kelembagaan Penyuluhan Perikanan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan swadaya secara sinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
b. penguatan dan pemberdayaan kelembagaan penyuluhan swasta dan penyuluhan swadaya untuk meningkatkan kapasitas Pelaku Utama dan Pelaku Usaha guna meningkatkan kemandirian dan berkelanjutan; dan
c. pengutamaan prinsip kemitraan dalam pengembangan kelembagaan Penyuluhan Perikanan serta kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
(2) Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pemenuhan jumlah, penempatan, dan distribusi ketenagaan paling sedikit 3 (tiga) penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap kecamatan potensi Perikanan dan menumbuhkan 1 (satu) orang penyuluh perikanan swadaya pada setiap kelompok Pelaku Utama dengan mengoptimalkan peran penyuluh perikanan atau menggalang penyuluh swasta;
b. pengembangan ketenagaan penyuluhan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, penguasaan teknis, metode dan manajerial Penyuluhan Perikanan; dan
c. fasilitasi kemandirian dan profesionalisme penyuluh perikanan melalui pengembangan kompetensi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan asosiasi organisasi profesi.
(3) Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kementerian;
b. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan disesuaikan antara materi dan metodologi dengan kebutuhan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
c. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan dilaksanakan oleh Pelaku Utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra pemerintah dan pemerintah daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama yang dilaksanakan secara terintegrasi www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi pemerintahan;
dan
d. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan berorientasi kepada peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Perikanan melalui keterpaduan sistem bisnis Perikanan, teknologi tepat guna, dan jaringan informasi Penyuluhan Perikanan.
(4) Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. pengembangan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan untuk meningkatkan produktivitas penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan yang efektif dan efisien, serta mendukung upaya peningkatan kemandirian masyarakat; dan
b. penyediaan dan pemenuhan sarana dan prasarana Penyuluhan Perikanan dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan pos Penyuluhan Perikanan, khususnya di kawasan potensial Perikanan.
(5) Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. pembentukan kelembagaan Penyuluhan Perikanan;
b. pengangkatan dan penempatan ketenagaan Penyuluhan Perikanan;
c. penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan; dan
d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan.
(6) Kebijakan Penyuluhan Perikanan dalam aspek pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a. pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi, dan persyaratan sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh perikanan serta sistem kerja penyuluh perikanan;
b. peningkatan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan Penyuluhan Perikanan yang berkesinambungan; dan
c. peningkatan intensitas komunikasi dialogis dan koordinasi dengan seluruh mitra/pemangku kepentingan Penyuluhan Perikanan oleh pemerintah dan organisasi profesi.
Koreksi Anda
