Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pendekatan kebijakan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan dalam aspek:
a. kelembagaan;
b. ketenagaan;
c. penyelenggaraan;
d. sarana dan prasarana;
e. pembiayaan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
