Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendekatan kebijakan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan dalam aspek: a. kelembagaan; b. ketenagaan; c. penyelenggaraan; d. sarana dan prasarana; e. pembiayaan; dan f. pembinaan dan pengawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda