Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan kawasan dalam pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penempatan penyuluh perikanan pada kawasan potensial Perikanan;
b. rasio penempatan penyuluh perikanan pada kawasan potensial Perikanan; dan
c. percontohan Penyuluhan Perikanan pada kawasan potensial Perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendekatan pemberdayaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyiapan materi dan metodologi penyuluhan perikanan dengan titik berat pada kewirausahaan;
b. mendorong kesediaan konsultan keuangan sebagai sumber permodalan; dan
c. mendorong penyuluh perikanan sebagai model pelaku kewirausahaan.
(3) Pendekatan partisipatif dan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan dalam bentuk:
a. memberikan peran serta kepada pihak yang terkait;
b. membangun jejaring kegiatan Penyuluhan Perikanan;
c. mendorong pada upaya kelompok yang mandiri dan berbadan hukum; dan
d. penumbuhan dan pengukuran kelas kelompok.
(4) Pendekatan sinergitas pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh kelembagaan Penyuluhan Perikanan pusat dan daerah serta kelembagaan penyuluhan lain yang meliputi:
a. forum penyuluhan; dan
b. membentuk koordinator penghubung penyuluh perikanan pusat dan daerah.
(5) Pendekatan jejaring dan teknologi dalam pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan berupa:
a. membangun sistem informasi penyuluhan;
b. membangun sarana dan prasarana informasi penyuluhan; dan
c. membangun jejaring teknologi dengan pihak terkait.
Koreksi Anda
