Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kebijakan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan melalui pendekatan:
a. kawasan;
b. pemberdayaan kewirausahaan;
c. partisipatif dan kemandirian;
d. sinergitas pelaksanaan penyuluhan; dan
e. jejaring dan teknologi.
Koreksi Anda
