Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan melalui pendekatan: a. kawasan; b. pemberdayaan kewirausahaan; c. partisipatif dan kemandirian; d. sinergitas pelaksanaan penyuluhan; dan e. jejaring dan teknologi.
Koreksi Anda