Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.92/MEN/2009 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id