Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dipaparkan kepada pimpinan unit kerja eselon I masing-masing, untuk memperoleh masukan dan persetujuan pengesahan.
(2) Hasil analisis jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
