Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penataan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam mengembangkan pengetahuan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan syarat jabatan.
Koreksi Anda
