Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan penataan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b meliputi: a. perencanaan kebutuhan pegawai; b. rekrutmen, seleksi, dan penempatan pegawai; c. pengembangan karier; dan d. mutasi.
Koreksi Anda