Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi: a. pembentukan organisasi; b. pengembangan organisasi; c. perampingan organisasi; dan d. penggabungan organisasi.
Koreksi Anda