Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan penataan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi:
a. pembentukan organisasi;
b. pengembangan organisasi;
c. perampingan organisasi; dan
d. penggabungan organisasi.
Koreksi Anda
