Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi:
a. identitas jabatan;
b. ikhtisar jabatan;
c. uraian tugas dan kegiatan;
d. bahan kerja;
e. peralatan kerja;
f. tanggung jawab;
g. wewenang;
h. hasil kerja;
i. hubungan kerja;
j. keadaan tempat kerja;
k. upaya fisik;
l. kemungkinan risiko bahaya; dan
m. syarat jabatan.
(2) Format hasil analisis Jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan peta jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipergunakan untuk:
a. pembinaan dan penataan kelembagaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pembinaan dan penataan kepegawaian;
c. pembinaan dan penataan ketatalaksanaan;
d. penataan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan; dan
e. pengawasan dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
