Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis jabatan merupakan informasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan peta jabatan.
(2) Uraian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan uraian setiap aspek dan karakteristik yang terkandung dalam jabatan.
(3) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keragaan seluruh jabatan di seluruh unit kerja, yang menggambarkan jabatan struktural beserta jabatan fungsional yang berada di bawahnya.
Koreksi Anda
