Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sebagai program/rencana kerja masing-masing unit kerja eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan diarahkan untuk:
1. Unit kerja yang belum pernah disusunan analisis jabatannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Unit kerja yang sudah disusun analisis jabatannya tetapi berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan analisis jabatan baru sesuai dengan perkembangan.
Koreksi Anda
