Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perumusan dan penetapan hasil analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f yaitu dengan melakukan pemaparan hasil analisis jabatan yang telah disempurnakan (uraian jabatan, peta jabatan, dan rekomendasi hasil temuan di lapangan) kepada para pimpinan unit kerja sebelum ditetapkan menjadi Keputusan Menteri.
(2) Pemaparan hasil analisis jabatan kepada para pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh masukan, tindak lanjut, dan memperoleh persetujuan pengesahannya.
Koreksi Anda
