Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyempurnaan Hasil Olahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e yaitu dengan melakukan sinkronisasi guna penyempurnaan hasil analisis jabatan sebelum ditetapkan.
Koreksi Anda