Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan pengujian kembali hasil olahan data, untuk memastikan kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian data dengan realitas pekerjaan di unit kerja yang dianalisis. Verifikasi data dilakukan dengan mengirimkan hasil olahan data berupa rumusan nomenklatur jabatan dan uraian jabatan kepada pimpinan unit kerja untuk klarifikasi, dan memperoleh masukan guna penyempurnaan.
Koreksi Anda
