Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menghasilkan:
a. rumusan nomenklatur jabatan;
b. uraian jabatan;
c. peta jabatan; dan
d. Laporan hasil analisis jabatan, diantaranya rekomendasi hasil temuan di lapangan.
(2) Dalam melakukan pengolahan data jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. data tugas yang telah dikumpulkan dari lapangan dikelompokkan {setiap kelompok tugas berisi tugas yang sejenis dan mempunyai kaitan proses menghasilkan luaran (output)};
b. tugas yang telah dikelompokkan nomenklaturnya menjadi nomenklatur jabatan yang kemudian diberi nama yaitu nama jabatan.
(3) Rekomendasi hasil temuan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa saran penyempurnaan kelembagaan, penempatan pegawai, dan hal-hal lain yang khususnya berhubungan dengan kelembagaan dan kepegawaian, sebagai pemberian informasi atau laporan tentang adanya hal-hal yang menyimpang, yang memerlukan pembenahan atau memerlukan www.djpp.kemenkumham.go.id
kebijakan untuk memecahkan masalah yang ada.
(4) Temuan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain dapat berupa adanya:
a. duplikasi tugas pokok dan fungsi unit kerja;
b. tugas pokok dan fungsi yang tidak bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi tugas-tugas jabatan, atau terlalu sempit, atau kurang memperlihatkan eksistensi sebuah unit kerja;
c. penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan syarat jabatan yang didudukinya;
d. data kelebihan atau kekurangan pegawai;
e. dan lain sebagainya.
Koreksi Anda
