Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menghasilkan: a. rumusan nomenklatur jabatan; b. uraian jabatan; c. peta jabatan; dan d. Laporan hasil analisis jabatan, diantaranya rekomendasi hasil temuan di lapangan. (2) Dalam melakukan pengolahan data jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. data tugas yang telah dikumpulkan dari lapangan dikelompokkan {setiap kelompok tugas berisi tugas yang sejenis dan mempunyai kaitan proses menghasilkan luaran (output)}; b. tugas yang telah dikelompokkan nomenklaturnya menjadi nomenklatur jabatan yang kemudian diberi nama yaitu nama jabatan. (3) Rekomendasi hasil temuan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa saran penyempurnaan kelembagaan, penempatan pegawai, dan hal-hal lain yang khususnya berhubungan dengan kelembagaan dan kepegawaian, sebagai pemberian informasi atau laporan tentang adanya hal-hal yang menyimpang, yang memerlukan pembenahan atau memerlukan www.djpp.kemenkumham.go.id kebijakan untuk memecahkan masalah yang ada. (4) Temuan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain dapat berupa adanya: a. duplikasi tugas pokok dan fungsi unit kerja; b. tugas pokok dan fungsi yang tidak bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi tugas-tugas jabatan, atau terlalu sempit, atau kurang memperlihatkan eksistensi sebuah unit kerja; c. penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan syarat jabatan yang didudukinya; d. data kelebihan atau kekurangan pegawai; e. dan lain sebagainya.
Koreksi Anda