Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengumpulan data jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi: a. Pengisian Daftar Pertanyaan, dengan langkah-langkah: 1. menyebarkan daftar pertanyaan analisis jabatan kepada responden; 2. memberikan penjelasan kepada responden tentang isi daftar www.djpp.kemenkumham.go.id pertanyaan (sebaiknya responden dikumpulkan dalam satu ruangan); 3. pengisian daftar pertanyaan oleh responden; 4. pengambilan daftar pertanyaan untuk dievaluasi, apabila terdapat jawaban yang kurang jelas dapat dikembalikan kepada responden untuk dilengkapi; dan 5. dalam MENETAPKAN responden hendaknya PNS yang menguasai pekerjaan sehingga dapat mewakili PNS yang ada, dan berkonsultasi dengan pimpinan unit kerja. b. Wawancara (tatap muka langsung dengan responden untuk menanyakan seluk beluk pekerjaan yang dilakukan). c. Observasi (melihat langsung pejabat/pegawai yang sedang melakukan pekerjaannya, biasanya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya fisik atau yang banyak menggunakan tenaga fisik/jasmani). d. Pengumpulan data dari referensi (pengumpulan data dari buku-buku atau dokumen, seperti laporan kegiatan unit kerja, peraturan tentang organisasi, dll).
Koreksi Anda