Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengumpulan data jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b diperlukan dua macam sumber data, yaitu:
a. Data Primer; dan
b. Data Sekunder.
(2) Data Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain meliputi:
a. Hasil wawancara para pimpinan unit kerja; dan
b. Hasil wawancara para pegawai.
(3) Data Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, antara lain meliputi:
a. surat-surat keputusan tentang organisasi;
b. laporan pelaksanaan pekerjaan;
c. peraturan perundang-undangan; dan
d. kebijakan internal.
Koreksi Anda
