Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembentukan tim;
b. pemberitahuan kepada unit kerja yang akan menjadi sasaran; dan
c. penyampaian formulir analisis jabatan dan petunjuk pengisiannya.
Koreksi Anda
