Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembentukan tim; b. pemberitahuan kepada unit kerja yang akan menjadi sasaran; dan c. penyampaian formulir analisis jabatan dan petunjuk pengisiannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id