Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pengumpulan data jabatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengolahan data jabatan;
d. verifikasi data;
e. penyempurnaan hasil olahan data; dan
f. perumusan dan penetapan hasil analisis jabatan.
(2) Dalam melaksanakan pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menggunakan Daftar Pertanyaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
