Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib melaksanakan analisis jabatan.
Koreksi Anda
