Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan wajib melaksanakan analisis jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id