Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Analisis Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan; b. memantau pelaksanaan analisis jabatan; c. mengolah, menganalisa hasil analisis jabatan; dan d. merumuskan hasil analisis jabatan. (2) Tim Analisis Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
Koreksi Anda