Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Analisis Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. memfasilitasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan analisis jabatan;
b. memantau pelaksanaan analisis jabatan;
c. mengolah, menganalisa hasil analisis jabatan; dan
d. merumuskan hasil analisis jabatan.
(2) Tim Analisis Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
Koreksi Anda
