Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tim Analisis Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari:
a. Pengarah adalah Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. Penanggung Jawab adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan;
c. Ketua adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Sekretaris adalah Kepala Bagian yang membidangi organisasi atau kepegawaian;
e. Pokja Pelaksanaan Analisis Jabatan:
1) Koordinator adalah Kepala Bagian yang membidangi organisasi atau kepegawaian.
2) Anggota terdiri dari pejabat yang membidangi Tata Usaha, kepegawaian, organisasi dan pejabat fungsional lingkup eselon I yang berkompeten.
f. Pokja Sinkronisasi dan Perumusan Hasil Analisis Jabatan:
1) Koordinator adalah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum dan Organisasi.
2) Anggota terdiri dari:
a) Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Biro Kepegawaian.
b) Kepala Bagian yang membidangi organisasi atau kepegawaian di lingkungan unit kerja eselon I.
c) Para pejabat lingkup eselon I yang berkompeten.
Koreksi Anda
