Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Analisis Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari: a. Pengarah adalah Menteri Kelautan dan Perikanan; b. Penanggung Jawab adalah Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/ Inspektur Jenderal/Kepala Badan; c. Ketua adalah Kepala Biro Hukum dan Organisasi/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Sekretaris adalah Kepala Bagian yang membidangi organisasi atau kepegawaian; e. Pokja Pelaksanaan Analisis Jabatan: 1) Koordinator adalah Kepala Bagian yang membidangi organisasi atau kepegawaian. 2) Anggota terdiri dari pejabat yang membidangi Tata Usaha, kepegawaian, organisasi dan pejabat fungsional lingkup eselon I yang berkompeten. f. Pokja Sinkronisasi dan Perumusan Hasil Analisis Jabatan: 1) Koordinator adalah Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Biro Hukum dan Organisasi. 2) Anggota terdiri dari: a) Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Biro Kepegawaian. b) Kepala Bagian yang membidangi organisasi atau kepegawaian di lingkungan unit kerja eselon I. c) Para pejabat lingkup eselon I yang berkompeten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id