Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Tim Analisis Jabatan pada masing-masing unit kerja eselon I.
Koreksi Anda
