Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Tim Analisis Jabatan pada masing-masing unit kerja eselon I.
Koreksi Anda