Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 37-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMEMTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tujuan disusunnya Pedoman Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
1. mempermudah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan baik pusat maupun unit pelaksana teknis dalam pelaksanaan analisis jabatan; dan
2. memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran sehingga dalam pelaksanaan analisis jabatan dapat lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
