Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN SKALA KECIL, SKALA MENENGAH, DAN SKALA BESAR DALAM PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003 tentang Kriteria Perusahaan Perikanan Skala Kecil dan Skala Besar Di Bidang Usaha Penangkapan Ikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda