Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN SKALA KECIL, SKALA MENENGAH, DAN SKALA BESAR DALAM PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIPI yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dikenakan pungutan hasil perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003 tentang Kriteria Perusahaan Perikanan Skala Kecil dan Skala Besar di Bidang Usaha Penangkapan Ikan.
Koreksi Anda