Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN SKALA KECIL, SKALA MENENGAH, DAN SKALA BESAR DALAM PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIPI yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dikenakan pungutan hasil perikanan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003 tentang Kriteria Perusahaan Perikanan Skala Kecil dan Skala Besar di Bidang Usaha Penangkapan Ikan.
Koreksi Anda
