Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN SKALA KECIL, SKALA MENENGAH, DAN SKALA BESAR DALAM PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Skala kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kriteria ukuran Kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi
penangkapan ikan diatas 30 (tiga puluh) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT.
(2) Skala menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan kriteria ukuran kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan diatas 60 (enam puluh) GT sampai dengan 200 (dua ratus) GT.
(3) Skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan kriteria ukuran kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan kapal diatas 200 (dua ratus) GT.
Koreksi Anda
