Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN SKALA KECIL, SKALA MENENGAH, DAN SKALA BESAR DALAM PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PHP bagi Kapal Penangkap Ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan, dikelompokan menjadi:
a. skala kecil;
b. skala menengah; dan
c. skala besar.
(2) Skala kecil, skala menengah dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria ukuran gross tonnage (GT) kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan.
Koreksi Anda
