Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN SKALA KECIL, SKALA MENENGAH, DAN SKALA BESAR DALAM PUNGUTAN HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PHP bagi Kapal Penangkap Ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan, dikelompokan menjadi: a. skala kecil; b. skala menengah; dan c. skala besar. (2) Skala kecil, skala menengah dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria ukuran gross tonnage (GT) kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan.
Koreksi Anda