Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang KRITERIA DAN PENGELOMPOKAN SKALA KECIL, SKALA MENENGAH, DAN SKALA BESAR DALAM PUNGUTAN HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tujuan dari Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi pemerintah dalam pengenaan PHP bagi kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan.
Koreksi Anda
