Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ANDON PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nelayan kecil untuk memiliki Bukti Pencatatan Kapal Andon harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi KTP dengan menunjukkan aslinya; dan b. fotokopi bukti pencatatan kapal dengan menunjukan aslinya. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari kerja menerbitkan Bukti Pencatatan Kapal Andon. (3) Penerbitan Bukti Pencatatan Kapal Andon tidak dipungut biaya. (4) Bentuk dan format Bukti Pencatatan Kapal Andon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda